Wirausaha.com - Peluang Bisnis & Kewirausahaan: SP-3 Bagi Pengusaha Agribisnis SP-3 Bagi Pengusaha Agribisnis ================================================================================ wirausahacom on 28 March, 2007 07:55:00 Singkatan SP-3 sering jadi mimpi buruk bagi sebagian orang. Istilah tersebut biasa digunakan bagi seorang karyawan yang menghadapi kenyataan ditegur oleh atasan sehingga ia dipecat dari pekerjaan. Tapi SP-3 yang satu ini justru memberikan harapan positif khususnya bagi para pelaku usaha. Bermaksud mengembangkan usaha, tapi kekurangan modal untuk rencana tersebut, tak jarang membuat seorang pebisnis mencari sumber pendanaan dari pihak lain. Institusi keuangan seperti bank biasanya sering jadi harapan sumber mengucurnya kredit. Bagi seorang pebisnis di bidang usaha agribisnis khususnya tanaman pangan, horikultura, peternakan, atau perkebunan, setidaknya informasi berikut berguna sebagai tambahan alternatif cara mendapatkan pendanaan usaha. Nah, saat ini Departemen Pertanian, tepatnya di bawah kendali Pusat Pembiayaan Pertanian memiliki program khusus pembiayaan untuk usaha pertanian skala mikro dan kecil mulai dari usaha hulu, budidaya maupun usaha hilir. Program bernama Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian (SP-3) tersebut merupakan bentuk kerjasama Deptan dengan beberapa bank. Tepatnya, bank yang saat ini tergabung dalam pemberian skim SP-3 tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Barat dan BPD Jawa Timur. Dalam hal ini bank bertindak sebagai excecuting, menyalurkan dananya sendiri yang berasal dari pihak ketiga. Usaha skala mikro diberikan plafon hingga Rp50 juta. Sementara usaha kecil terbagi menjadi 2, yaitu usaha kecil I dengan plafon di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta danusaha kecil II dengan plafon Rp250 juta hingga Rp500 juta. Bagi pebisnis yang memiliki usaha layak namun tidak memiliki agunan seperti persyaratan bank berpeluang memperoleh kucuran kredit. Karena pada skim ini Deptan memberikan fasilitas jasa penjaminan dan bagi risiko. Selain tak mensyaratkan agunan, kredit SP-3 juga memberikan suku bunga yang bersaing, yaitu berada 2% hingga 3% dari suku bunga komersial yang berlaku di bank pelaksana. Manfaat lainnya, skim SP-3 tidak mengenakan biaya provisi dan administrasi. Pola angsuran kredit fleksibel disesuaikan dengan pola bisnis. Dengan kelengkapan aplikasi dan persyaratan kredit, pencairan kredit memakan waktu paling lambat 15 hari kerja. Adapun pebisnis yang bisa mengajukan permohonan pada SP-3 berumur minimal 21 tahun, telah menjalankan usaha minimal 2 tahun, dengan kondisi usaha atau komoditas sudah mempunyai pasar. Persyaratan berikutnya, bisnis yang akan dibiayai memiliki prospek usaha dan tren laba yang stabil serta usaha berbasis komoditas unggulan pertanian. (SH)