Menu
Home | Kolom Bisnis | Uang & Pembiayaan | Ragam Gaya Bank Menjangkau si Kecil

Ragam Gaya Bank Menjangkau si Kecil

Font size: Decrease font Enlarge font

Mendapatkan kredit dari bank umum (BU) tak selalu menjadi mimpi yang terwujud bagi setiap usaha kecil di seluruh pelosok negeri. Dengan keterbatasan yang dimiliki oleh intitusi keuangan yang satu ini, tak sedikit daerah yang belum terjangkau oleh layanan bank umum. Kendalanya antara lain belum tersedianya kantor cabang dan juga sumberdaya manusia hingga ke pelosok-pelosok daerah. Alhasil akses kredit bagi usaha kecil ke bank-bank umum di daerah-daerah seperti itu juga dirasakan kecil.

Bagi pebisnis yang juga pernah menemukan kondisi serupa, tak perlu patah arang. Pernah mendengar linkage program, sebuah program yang direkomendasikan oleh Bank Indonesia bagi bank umum di Tanah Air untuk memperluas akses kredit perbankan kepada pelaku usaha kecil dan mikro? Pada program ini BU bekerjasama dengan Bank Perkereditan Rakyat (BPR) untuk menyalurkan kredit. Seperti diketahui, BPR biasanya berlokasi hingga ke pinggir-pinggir daerah sehingga memberikan kesempatan kepada bank lebih luas menjangkau penduduk hingga ke daerah.

Ada 3 pola yang bisa dijalankan oleh bank dan BPR lewat kerjasama tersebut, yaitu pola excecuting, channeling, joint financing. Excecuting merupakan pinjaman yang diberikan dari bank umum (BU) kepada BPR dalam rangka pembiayaan (untuk diteruspinjamkan) kepada nasabah mikro dan kecil. Suku bunga kepada debitur pada pola ini ditetapkan sesuai dengan kondisi debitur dan pertimbangan mekanisme pasar. Maksimum pemberian kredit melalui pola ini menurut ketentuan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Pada pola channeling, pinjaman diberikan oleh bank umum kepada nasabah mikro kecil melalui BPR yang bertindak sebagai ‘agent’ , dimana BPR tidak mempunyai kewenangan memutus kredit kecuali mendapat surat kuasa dari BU. Suku bunga ditetapkan oleh BU. Sedangkan joint financing menunjuk kepada pembiayaan bersama bank umum dan BPR kepada usaha kecil. Limit plafon per nasabah untuk channeling dan joint financing adalah Rp500 juta.

Program yang dimulai pada Agustus 2005 tersebut per Desember 2006 lalu tercatat telah dijalankan oleh 14 BU peserta linkage program yang dengan kredit disalurkan mencapai Rp3,4 triliun. Ke-14 bank yang mengikuti program tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank Niaga, BNI, Bank Mega, BCA, BII, Bank Jabar, Bank Muammalat, Bank Jateng, Bank Century, Bank Nagari Sumbar, Bank Sumut dan Bank NTB.

Sementara, selain dengan model linkage program, terdapat 3 model yang biasa dikembangkan BU untuk pembiayaan mikro (microfinancing). Membentuk model internal microfinance, contohnya dapat dilihat pada BRI dengan BRI Unit-nya dan Danamon Simpan Pinjam (DSP)-nya Bank Danamon. Bisa juga dengan mendirikan perusahaan microfinance seperti pada Bank Permata yang mendirikan BPR-BPR. Model terakhir yang juga bisa dijalankan BU adalah mendirikan usaha jasa microfinance. (SH)

Comments (0 posted):

Post your comment comment

Please enter the code you see in the image:

  • email Email to a friend
  • print Print version
  • Plain text Plain text
Rate this article
0