Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan UKM
Selain perbankan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan modal ventura, sebenarnya UMKM masih tempat lain untuk mencari sumber pendanaan. Tempat tersebut adalah pasar modal. Hanya saja pasar modal belum familiar digunakan oleh para pebisnis UKM sebagai tempat mencari dana dengan jalan mencatatkan diri di bursa untuk menawarkan saham ke publik, atau biasa disebut dengan go public. Saham Saat ini di Indonesia terdapat dua bursa tempat listing (mencatatkan diri) yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Belum banyaknya UKM yang memilih jalan tersebut untuk mendapatkan pendanaan diantaranya dikarenakan ketidakpahaman atau belum siap untuk memenuhi persyaratan untuk menjadi perusahaan yang go public. Persyaratan bagi perusahaan yang ingin go public bisa dilihat pada UU No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Diantaranya perusahaan yang ingin go public berbadan hukum perseroan terbatas (PT), berdomisili di Indonesia, telah berdiri selama 3 tahun, 2 tahun berturut-turut memperoleh laba dan memiliki modal disetor minimal Rp3 miliar. Selain itu perusahaan yang akan go public juga ditinjau dalam hal kondisi manajemen, karyawan, teknologi yang digunakan, perijinan, kondisi pabrik dan sebagainya.
Beberapa kebijakan dengan tujuan menarik lebih banyak perusahaan go public juga direncanakan pemerintah. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir Agustus lalu, diantara kebijakan insentif tersebut adalah pengurangan pajak penghasillan (PPh) sebesar 5% bagi emiten maupun perusahaan yang akan masuk bursa. Ketentuan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2008 mendatang khususnya bagi perusahaan yang telah atau akan go public. Insentif selanjutnya adalah waktu yang dipermudah untuk mengurus proses go publik, dari 45 hari menjadi 35 hari.
Beberapa hal positif bagi perusahaan yang go public diantaranya, perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah yang besar dan diterima sekaligus dengan cost of fund yang relatif lebih kecil dibandingkan perolehan dana melalui perbankan. Dana didapatkan bukan dalam bentuk pinjaman sehingga emiten atau perusahaan tidak punya kewajiban mengembalikan, hanya secara moral membagikan dividen. Selain itu di masa mendatang, dengan telah menjadi perusahaan go public, perusahaan juga dapat melakukan secondary offering (penawaran di pasar sekunder) tanpa batas. Go public nya sebuah perusahaan juga memberikan citra positif bagi perusahaan, karena perusahaan lebih transparan. Kalangan perbankan juga akan dapat lebih mengenal perusahaan.
Namun tentu saja ada konsekuensi yang harus dijalani dengan menjadikan perusahaan go public. Selain berkurangnya persentase kepemilikan, pemilik perusahaan juga harus mematuhi peraturan pasar modal yang ketat berlaku.
Uniknya lagi, go public pada dasarnya juga terbuka bagi perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan. Karena perusahaan dapat dicatatkan di dua jenis papan. Papan utama ditujukan untuk calon erniten atau emiten yang mempunyai ukuran besar dan mempunyai track record, sementara papan pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di papan utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan, dan perusahaan yang sedang dalam penyehatan.
Namun demikian menurut peneliti CFISEL, sebuah lembaga kajian hukum yang memfokuskan diri pada bidang perbankan, investasi, institusi keuangan non perbankan, Good Corporate Governance, pasar modal, dan keuangan publik, Ita Kurniasih, go public belum menjadi pilihan yang tepat bagi UKM melihat masih tergolong beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah perusahaan terbuka. “Harus dipikirkan sangat matang sekali untuk go public bagi UKM melihat ketentuan yang cukup berat seperti harus memiliki minimal 300 pemegang saham dan juga ketentuan lainnya seperti transparansi. Menurutnya, masih ada cara lain yang lebih simpel dijalankan UKM dalam mendapatkan alternatif pendanaan, misalnya menawarkan efek tanpa harus mendaftarkan diri di bursa. (SH)




del.icio.us
Digg
Comments (0 posted):
Post your comment