Menu
Home | Kolom Bisnis | Uang & Pembiayaan | Mengatasi Hambatan Agunan Kredit

Mengatasi Hambatan Agunan Kredit

Font size: Decrease font Enlarge font
Bagi sebagian pebisnis di skala UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro), memperoleh kredit dari perbankan untuk kepentingan usaha hanya sebatas mimpi. Pasalnya mereka terbentur dengan kekurangan atau bahkan tidak memiliki agunan seperti yang dipersyaratkan bank untuk pembiayaan.

Untuk mengatasi hambatan kredit karena agunan tersebut, beberapa lembaga menawarkan produk penjaminan kredit dan asuransi kredit yang pada intinya memudahkan pembiayaan bank kepada UMKM. Dua lembaga yang terbilang aktif menawarkan produk ini adalah Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU) dan Askrindo. SPU menawarkan penjaminan kredit, sementara Askrindo menawarkan penjaminan kredit dan asuransi kredit.

Dalam hal penjaminan, kedua lembaga ini menawarkan manfaat baik bagi usaha mikro kecil (terjamin) maupun kreditur (penerima jaminan). Jalan ini mempermudah usaha mikro kecil yang tidak memiliki agunan atau agunannya kurang untuk mengakses pembiayaan perbankan. Sementara bagi kreditur diberikan jaminan kepastian ganti rugi mengingat usaha mikro kecil bersifat informal dan mempunyai risiko tinggi.

Lantas apa perbedaan penjaminan kredit dengan asuransi kredit? Dikutip dari website SPU, penjaminan kredit berbeda dengan asuransi kredit, dimana dalam asuransi kredit risiko yang ditanggung adalah risiko bank, sehingga dalam kontrak hanya melibatkan dua pihak yaitu bank dan perusahaan asuransi. Sedangkan dalam penjaminan kredit, ada tiga pihak yang terlibat. Bank sebagai kreditur berperan sebagai penerima jaminan, debitur sebagai terjamin dan perusahaan penjaminan sebagai penjamin.

Perbedaan lainnya adalah bahwa di dalam penjaminan kredit di kenal istilah piutang subrogasi, yaitu kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada perusahaan penjamin atas ganti rugi yang telah dibayarkan perusahaan penjamin kepada kreditur akibat kemacetan kredit debitur.

Sebagai ilustrasi penjaminan kredit, pertama kreditur mencairkan kredit kepada nasabah UMKM dengan penjaminan dari lembaga. Selanjutnya, atas penjaminan kredit tersebut nasabah membayar imbal jasa penjaminan kepada lembaga penjaminan tersebut. Apabila terjadi kemacetan kredit, maka bank berhak mengajukan klaim kepada lembaga penjamin. Selanjutnya lembaga penjaminan berkewajiban membayar ganti rugi (klaim) sebesar persentase tertentu kepada bank. Setelah penyelesaian klaim, selanjutnya nasabah UMKM berkewajiban membayar angsuran subrogasi kepada lembaga penjaminan.

 

Siapa yang bisa mendapatkan jaminan?

Di SPU ada beberapa kriteria diberikan bagi calon terjamin. Calon debitur yang eligibel untuk mendapatkan fasilitas penjaminan kredit adalah usaha kecil, menengah dan koperasi. Sementara pengertian usaha kecil yang dipakai merujuk pada UU no. 9 tahun 1995 tentang kriteria usaha kecil, yaitu usaha dengan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan sebesar Rp 200 juta, dengan omzet setahun Rp 1 miliar. Usaha menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih sampai dengan Rp. 10 miliar. Sedangkan koperasi tidak ada batasan mengenai kekayaan bersih dan plafond yang dapat dijamin.

Sementara kriteria umum usaha yang dapat dijamin (menurut Askrindo), adalah memiliki ijin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang, tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum serta tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.

Berkaca pada negara lain yang telah lebih maju, Indonesia belum memiliki lembaga yang dikelola atas kebijakan umum yang ditetapkan pemerintah, dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, baik dari sisi politik maupun finansial. Beberapa negara lain yang telah mempraktekkan adalah Amerika Serikat dengan Small Business Administration (SBA)-nya dan Jepang dengan Japan Small Medium Business Corporation (JASMEC)-nya. (SH)

Comments (0 posted):

Post your comment comment

Please enter the code you see in the image:

  • email Email to a friend
  • print Print version
  • Plain text Plain text
Rate this article
0