Wirausaha.com - Peluang Bisnis & Kewirausahaan: Kredit Cepat untuk si Kecil Kredit Cepat untuk si Kecil ================================================================================ wirausahacom on 09 March, 2007 07:25:00 Selintas mendengar usaha menengah kecil dan mikro (UMKM), beberapa kesan sering melekat pada istilah tersebut. Diantaranya adalah UMKM identik dengan kesulitan dalam hal akses permodalan ke bank, dengan alasan usaha belum feasible dan bankable. Alhasil tak sedikit permohonan kredit usaha ke bank berakhir dengan sia-sia. Namun benar juga kata pepatah, Tak Satu Jalan ke Roma. Saat ini UMKM memiliki alternatif mendapatkan permodalan dengan jalan relatif cepat dan mudah. Sebuah lembaga keuangan telah menyediakan produk khusus untuk kebutuhan dana cepat bagi usaha kecil dan mikro. Ya, tak hanya memberikan pinjaman dalam bentuk gadai bagi kebutuhan konsumtif, saat ini Perum Pegadaian telah memiliki produk yang ditujukan bagi usaha produk para pengusaha mikro dan kecil. Dua produk yaitu Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai) dikeluarkan bersamaan pada tahun 2004. Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan bagi para pengusaha mikro dan kecil, dengan penggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Agunan disyaratkan berupa BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) motor dan mobil. Sementara Krasida adalah pemberian pinjaman uang kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar gadai. Saat ini emas disyaratkan menjadi jaminannya, dengan pinjaman maksimal 95% dari nilai taksiran agunan. Proses Cepat Debitur diberikan keleluasan menentukan jangka waktu pinjaman. Pilihannya adalah, 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan atau 36 bulan untuk kedua produk. Tawaran lainnya, proses pencairan kredit hanya memakan waktu sekitar 3 hari. Hanya saja, disamping mensyaratkan usaha yang akan diberi kredit telah berjalan minimal selama 1 tahun, faktor pertimbangan utama dalam pemberian pinjaman tetap dilihat dari analisa cashflow. Maksimum pinjaman untuk setiap nasabah (meski memiliki beberapa unit usaha) adalah Rp 50 juta untuk usaha mikro dan Rp 250 juta untuk usaha skala kecil. (SH)