Menu
Home | Kolom Bisnis | Uang & Pembiayaan | Bermacam Lembaga Keuangan Mikro

Bermacam Lembaga Keuangan Mikro

Font size: Decrease font Enlarge font
Tak hanya sekedar pengakuan secara lisan, bukti secara angka pun telah memperlihatkan bahwa usaha mikro dan kecil menjadi penggerak sektor riil yang sangat berarti di Indonesia. Salah satu angka ditunjukkan oleh hasil penelitian yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2006. Penelitian tersebut menemukan bahwa jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air mencapai 48,9 juta unit atau 99,99% dari jumlah usaha nasional. Dan dari sejumlah unit tersebut 99,96% diantaranya merupakan usaha mikro dan kecil.

Selain data yang menunjuk dominasi sektor usaha kecil dan mikro di Tanah Air saat ini, pengalaman di masa krisis juga memberikan pelajaran yang berharga bagi kebanyakan orang yang sebelumnya memandang sebelah mata sektor usaha tersebut. Dibandingkan sektor korporasi, UMKM secara umum terbukti lebih bertahan selama masa krisis.

Tapi dari sisi lain juga tak ada yang bisa membantah bahwa UMKM terutama di skala mikro dan kecil tersebut memiliki keterbatasan gerak dalam mengembangkan usaha, terutama dalam kaitan sulitnya akses permodalan sektor tersebut ke lembaga keuangan perbankan. Sungguh ironis bukan?. Tapi itu lah kenyataan yang terjadi. Bank bersembunyi di balik prinsip kehati-hatiannya, sementara usaha di sektor kecil dan mikro juga banyak yang belum siap dengan persyaratan-persyaratan yang diberikan bank, terutama dalam hal skill dan collateral.

Pada posisi seperti ini lah lembaga keuangan mikro (LKM) berperan penting dalam menjembatani dua kepentingan (perbankan dan usaha mikro). Lembaga keuangan mikro memfokuskan diri kepada pengembangan usaha mikro. Sesuai definisi Bank Indonesia, LKM terbagi menjadi dua, yaitu LKM formal dan LKM informal. LKM formal kemudian terbagi lagi menjadi LKM formal berbentuk bank dan LKM formal non bank. Termasuk di dalam LKM formal bank adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BRI Unit. Istilah tersebut tentu sudah tidak asing lagi di telinga pebisnis.

Sementara untuk LKM formal non bank termasuk di dalamnya Lembaga Kredit Dana Pedesaan (LKDP) yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I, dengan tujuan untuk peningkatan pembangunan di pedesaan. Secara operasional LDKP bertindak sebagaimana layaknya suatu bank, yaitu melakukan penghimpunan dana dari masyarakat serta memberikan kredit. LKM non formal lainnya adalah koperasi (Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam) yang pada umumnya dibentuk oleh masyarakat.

Pada bagian yang kedua yaitu LKM informal umumnya didirikan oleh masyarakat di daerah pedesaan, sehingga pembentukannya cenderung dipengaruhi oleh budaya setempat. Termasuk di dalamnya adalah Lembaga/Kelompok Swadaya Masyarakat (LSM/KSM), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), dan arisan. (SH)

Comments (0 posted):

Post your comment comment

Please enter the code you see in the image:

  • email Email to a friend
  • print Print version
  • Plain text Plain text
Rate this article
0