Sewa Beli ala Bank Syariah
Bicara tentang pembiayaan sewa barang modal untuk kepentingan bisnis, bank syariah sebenarnya memiliki skim pembiayaan bernama ijarah muntahiya bi tamlik (IBMT) atau ijarah wal iqtina. IBMT merupakan akad sewa menyewa antara bank dan nasabah yang disertai opsi kepemilikan kepada nasabah di akhir masa sewa. Berbeda dengan sewa beli biasa yang menjadikan penyewa otomatis menjadi pemilik barang di akhir masa sewa, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT, janji pemindahan kepemilikan di awal akad ijarah adalah wa’ad atau janji yang hukumnya tidak mengikat. Jadi jika janji tersebut ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah (sewa) selesai. Hal tersebut didasari oleh larangan adanya dua akad sekaligus untuk satu objek (hadis Rasulullah,-Red).
Perbedaan lainnya adalah dalam hal penyediaan barang. Sebuah leasing pada dasarnya hanya bermaksud untuk membiayai barang modal lessee (penyewa), dan barang tersebut tidak berasal dari pihak lessor (perusahaan leasing), melainkan dari pihak ketiga atau dari pihak lessee sendiri. Sementara pada IMBT menyediakaan barang sewa dengan cara menyewa kemudian menyewakannya kembali dimungkinkan disamping alternatif menyediakan barang sewa dengan membeli kemudian menyewakannya kepada nasabah.
Menyewa melalui perusahaan leasing biasanya mensyaratkan jaminan berupa personal guarantee, fidusia terhadap barang modal yang bersangkutan, kuasa menjual barang modal atau bentuk lainnya. Sementara jika melalui pembiayaan IMBT, nasabah tidak disyaratkan jaminan. Jikapun ada, bank hanya meminta nasabah membuka rekening sebagai titipan jaminan pembayar sewa. (SH)




del.icio.us
Digg
Comments (0 posted):
Post your comment