Menu
Home | Kolom Bisnis | Bisnis Syariah | Prinsipnya Mudharabah dan Wadi’ah

Prinsipnya Mudharabah dan Wadi’ah

Font size: Decrease font Enlarge font
Istilah giro tentunya sudah tak asing lagi di telinga para pebisnis. Produk simpanan perbankan yang satu ini biasanya digunakan sebagai sarana mendukung transaksi bisnis sehari-hari. Simpanan dana tersebut penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Seperti halnya di bank konvensional, bank syariah juga memiliki produk giro. Hanya saja ada beberapa ketentuan yang harus diketahui tentang produk giro di bank syariah yang memiliki perbedaan dengan bank konvensional.

 Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.01/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, giro dibagi menjadi dua jenis. Jenis pertama adalah giro yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga. Sedangkan giro jenis yang kedua adalah giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Lebih lanjut, giro berdasarkan mudharabah memiliki beberapa ketentuan. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentang dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain. Keuntungan/kerugian atas pemanfaatan dana tersebut sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank, sedangkan pemilik dana (shahibul maal) tidak memperoleh imbalan dan tidak bertanggung jawab jika terjadi kerugian

Selain itu modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.  Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Untuk ini bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Pilihan kedua yaitu giro berdasarkan wadi’ah, dimana giro bersifat titipan. Titipan bisa diambil kapan saja (on call). Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Sahibul maal dapat diberikan bonus yang tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang biasanya dikaitkan dengan pendapatan bank. (SH)

Comments (0 posted):

Post your comment comment

Please enter the code you see in the image:

  • email Email to a friend
  • print Print version
  • Plain text Plain text
Rate this article
0