Wirausaha.com - Peluang Bisnis & Kewirausahaan: Pendanaan dari Gesek Kartu Syariah, Siapa Mau? Pendanaan dari Gesek Kartu Syariah, Siapa Mau? ================================================================================ wirausahacom on 07 March, 2007 03:50:00 Belanja tanpa membawa uang tunai ataupun kartu debit di dompet bukan lagi jadi halangan bagi banyak orang. Sudah bukan barang baru, kartu kredit siap menalangi kebutuhan dana dengan seketika. Cara ini pun sudah berlangsung lama di kalangan pengguna jasa bank konvensional. Sementara tak seperti di konvensional, kartu kredit secara syariah di Indonesia belum mendapat tempat. Baru charge card, satu-satunya jenis kartu talangan dan dimiliki oleh BII Syariah. Namun kini ada kabar gembira bagi Anda penanti hadirnya kartu kredit Islami di Tanah Air. Pasalnya kontroversi yang selama ini mewarnai kehadiran kartu kredit syariah akhirnya terjawab sudah oleh ijin yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dan juga fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kafalah, qardh dan ijarah menjadi akad yang bisa digunakan pada kartu kredit syariah. Pada kafalah, penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Untuk qardh, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit kartu. Sementara ijarah, penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Tanpa Bunga Tentu saja, kartu kredit syariah bebas dari penggunaan istilah bunga. Lewat fatwa 54/DSN-MUI/X/2006 tentang kartu kredit syariah diketahui, ada beberapa biaya yang dikenakan oleh pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah) kepada pemegang kartu (hamil al-bithaqah). Penerbit kartu berhak menerima iuran keanggotaan (membership fee) (rusum al-'udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu. Dalam hal merchant fee penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn). Fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas, besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan. Selain itu penerbit kartu boleh menerima fee dari pemegang kartu atas pemberian kafalah. Semua bentuk fee ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee. Hanya saja, dengan kekhawatiran akan budaya konsumerisme dari pemakaian kartu kredit syariah, diberikan ketentuan bahwa bank hanya menerbitkan kartu kredit bagi nasabah tabungan atau mengharuskan dana cadangan (safe deposit) maksimal 5 persen dari pagu maksimal dana kredit bagi calon nasabah kredit. Segera setelah lampu hijau dikeluarkan, diantara bank-bank syariah yang telah menyatakan keinginan menerbitkan kartu kredit syariah, Bank Danamon Indonesia sepertinya akan menjadi bank pertama yang mengeluarkan kartu plastik tersebut di pertengahan tahun 2007 ini. Beberapa bank lain yang juga telah memiliki antusias menerbitkan diantaranya BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Bagaimana, Anda juga salah satu yang berminat? (SH)