Menu
Home | Kolom Bisnis | Bisnis Syariah | Pembiayaan Salam Untuk Petani dan Pedagang

Pembiayaan Salam Untuk Petani dan Pedagang

Font size: Decrease font Enlarge font
Salam merupakan salah satu jenis transaksi jual beli secara syariah yang pada perkembangannya termasuk dalam salah satu wilayah pembiayaan perbankan. Pembiayaan ini pada dasarnya bersifat pembiayaan produktif dengan target pembiayaan kalangan petani. Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000, jual beli salam diartikan sebagai jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal pembiayaan oleh perbankan syariah, pembiayaan salam adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai.

Contoh konkritnya kira-kira begini. Seorang pebisnis tepatnya petani sayuran organik membutuhkan dana untuk membeli peralatan budidaya, namun masa panen yang dinanti untuk menghasilkan uang pembeli peralatan masih akan memakan waktu satu bulan ke depan. Nah, pebisnis tersebut bisa saja meminjam sejumlah dana ke bank dengan meminta kepada bank syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang yang kemudian bank akan menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Untuk ini bank syariah akan menerapkan persentase keuntungan tertentu sesuai kesepakatan. 

Namun pada pembiayaan salam ini pada dasarnya bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Masih melanjutkan contoh di atas, jika petani ingin menjual hasil panen yang diperkirakan bisa dipetik satu bulan mendatang tersebut kepada seorang pedagang namun pedagang belum memiliki uang, maka salam paralel bisa diterapkan. Caranya adalah, kedua pihak yaitu petani dan pedagang bisa pergi ke bank syariah dan mengajukan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang tunai kepada petani dan pedagang tersebut yang otomatis keduanya memiliki utang kepada bank syariah, dan sesuai kesepakatan akan dicicil dan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase keuntungan yang disepakati

Masih dari fatwa yang sama, DSN juga menetapkan ketentuan pembayaran, ketentuan tentang barang dan ketentuan khusus salam paralel. Berikut ketentuan tersebut.

 Ketentuan tentang pembayaran :

  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
  2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.


Ketentuan tentang Barang:

  1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

 
Ketentuan tentang Salam Paralel

 Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:

  1. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
  2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.

 

Penyerahan Barang sebelum atau pada waktunya:

  1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
  4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
  5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:

a.      Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,

b.      Menunggu sampai barang tersedia.

Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa pembatalan salam boleh dilakukan selama tidak merugikan kedua belah pihak. (SH)

Comments (0 posted):

Post your comment comment

Please enter the code you see in the image:

  • email Email to a friend
  • print Print version
  • Plain text Plain text
Rate this article
0