Menu
Home | Kolom Bisnis | Bisnis Syariah | Memenuhi Kebutuhan Modal Mendesak dengan Rahn

Memenuhi Kebutuhan Modal Mendesak dengan Rahn

Font size: Decrease font Enlarge font
Kebutuhan dana mendesak di tengah perjalanan bisnis tentunya sudah menjadi hal biasa bagi pebisnis, terutama bagi yang tengah mengembangkan usaha. Tidak memiliki dana simpanan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sementara juga tidak memiliki kerabat atau saudara yang bisa memberikan pinjaman, tentu yang kemudian terpikir oleh pebisnis adalah mencari sumber pendanaan dari luar. Sementara meminjam pembiayaan bisa-bisa memakan waktu lama dalam prosedurnya.

Untuk kondisi-kondisi seperti di atas, mungkin rahn (gadai syariah) bisa jadi salah satu pilihan pendanaan pebisnis. Rahn biasanya digunakan untuk kebutuhan dana jangka pendek dengan keperluan mendesak. Dalam hitungan menit (sekitar 15 hingga 30 menit) dana siap mengucur, yang nilainya didasarkan pada barang jaminan yang digunakan pebisnis.

Berbeda dengan gadai secara konvensional yang memberlakukan bunga untuk pinjaman, gadai syariah tidak. Rahn memberlakukan biaya ijarah (sewa) untuk penyimpanan dan pemeliharaan barang yang dijadikan jaminan. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan tersebut menurut fatwa DSN yang ada tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Besaran biaya ijarah biasanya diberikan formulasi hitungan berapa persen dari nilai taksiran barang jaminan, dan dipengaruhi juga oleh jenis barang yang akan dijadikan agunan. Agunan yang biasanya digunakan antara lain emas, barang elektronik dan kendaraan bermotor. Biaya lainnya yang harus dikeluarkan adalah biaya administrasi yang biasanya ditetapkan sesuai dengan plafon pinjaman.

Adapaun prosedurnya, setelah mengisi formulir permintaan Rahn, pebisnis menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan foto copy identitas serta barang jaminan . Selanjutnya petugas akan menaksir agunan yang diserahkan. Setelah besarnya pinjaman ditentukan (biasanya lembaga pemberi layanan gadai menetapkan sejumlah persentase untuk taksiran). Dan jika besarnya pinjaman telah disepakati, nasabah baru menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.

Dengan diberlakukannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) no: 25/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn, maka pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Saat ini terdapat beberapa lembaga yang menawarkan produk rahn. Selain Perum Pegadaian, beberapa bank syariah seperti BNI Unit Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. (SH)

Comments (0 posted):

Post your comment comment

Please enter the code you see in the image:

  • email Email to a friend
  • print Print version
  • Plain text Plain text
Rate this article
0