Kerjasama Bisnis dengan Akad Mudharabah
Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul mal dan pengelolaan dari mudharib.
Namun untuk menjalankan sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip syariah, pebisnis harus mengetahui beberapa rambu-rambu agar tidak salah jalan. Pada dasarnya, selama pembagian hasil diambil dari keuntungan dan besarannya telah disepakati bersama secara rida, maka kerjasama semacam itu sah dan diperbolehkan dalam agama. Sementara yang tidak sah secara syariah adalah ketika pembagian hasil usaha telah ditetapkan dari awal dengan ketentuan misalnya investor meminta sekian persen dari modal untuk setiap bulan atau setiap tahunnya, dan bukan dari keuntungan.
Perhitungan bagi hasil pada cara kedua menyiratkan investor meminta bagian tanpa peduli kondisi usaha tersebut berlaba atau merugi. Tentunya ini tidak fair. Hal yang sama juga berlaku jika pengelola menetapkan hal serupa.
Sementara itu pihak pemodal menyerahkan modalnya dengan akad wakalah kepada pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan. Wakalah atau wikalah sendiri berarti menyerahkan, pendelegasian, pemberian mandat, atau secara teknis berarti pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan.
Seperti ditulis pengamat dan praktisi bisnis syariah Bey Laspriana dalam blognya, jika terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen pengelola, maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Sementara pihak pengelola wajib mengelola usaha secara amanah dan profesional. Dalam pengelolaan usaha ini pihak pengelola berhak menentukan tim kerja dan juga kebijakan operasional tanpa harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pemodal. (SH)




del.icio.us
Digg
Comments (0 posted):
Post your comment