Banyak Pilihan di L/C Ekspor Syariah
Jika ingin melakukan L/C ekspor atau L/C impor secara syariah, banyak pilihan akad bisa digunakan untuk itu. Tapi pada bagian ini Kita akan membahas terbatas dulu pada L/C ekspor sesuai prinsip syariah.
Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional No35/DSN-MUI/IX/2002, L/C ekspor yang sesuai syariah dapat dilakukan dengan akad wakalah bil ujrah, wakalah bil ujrah dan qardh, wakalah bil ujrah dan mudharabah, musyarakah, serta akad al ba’i dan wakalah. Jika ingin menggunakan akad wakalah bil ujrah, bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor. Bank juga melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C, selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah. Besaran ujrah ini nilainya harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam persentase.
Kelebihan menggunakan akad wakalah bil ujrah dan qardh dibandingkan wakalah bil ujrah, bank bisa memberikan dana talangan kepada eksportir sebesar harga barang ekspor. Disamping juga pembayaran ujrahnya sendiri dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad. Namun harus diperhatikan, untuk akad wakalah bil ujrah dan qardh ini tidak boleh ada keterkaitan antara akad wakalah bil ujrah dan akad qardh.
Wakalah bil ujrah dan mudharabah dimulai dengan pemberian seluruh dana yang dibutuhkan untuk proses produksi barang ekspor oleh bank kepada eksportir. Setelah itu bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor dan menangih kepada bank penerbit L/C. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau pada saat jatuh tempo. Hasil pembayaran dari bank penerbit selanjutnya bisa digunakan untuk pembayaran ujrah, pengembalian dana mudharabah dan pembayaran bagi hasil.
Pada akad musyarakah, bank memberikan sebagian dana yang dibutuhkan untuk produksi barang ekspor. Bank melakukan pengurusan dokumen dan penagihan kepada bank penerbit. Selanjutnya pembayaran oleh bank penerbit yang dilakukan pada saat dokumen diterima atau pada saat jatuh tempo dapat digunakan untuk pengembalian dana musyarakah dan pembayaran bagi hasil.
Pilihan terakhir yaitu al ba’i dan wakalah. Ketentuannya, bank membeli barang dari eksportir. Kemudian bank menjual barang kepada importir yang diwakili oleh eksportir. Kemudian bank akan membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang ke importir dilakukan. Selanjutnya pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau pada saat jatuh tempo. (SH)
Daftar istilah:
wakalah: Suatu akad perwakilan (atau perjanjian pemberian kepercayaan danhak) dari lembaga/seseorang kepada pihak lain sebagai wakil dalam melaksanakan urusan tertentu
al-qardh: adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan
ujrah: biaya upah atau sewa
mudharabah: akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal, Lembaga Keuangan Syariah) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.




del.icio.us
Digg
Comments (0 posted):
Post your comment