Akad Syariah dalam Bisnis
Pilihan akad pembiayaan
Bahkan untuk berhubungan dengan pihak lain dalam hal permodalan, lembaga keuangan bank misalnya, ada beberapa akad yang bisa jadi pilihan para pebisnis. Ada beberapa pilihan pembiayaan yang bisa dipilih. Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Pembiayaan musyarakah biasanya diberikan untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati. Selain lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil, dengan akad ini mekanisme pengembalian fleksibel karena sesuai dengan realisasi usaha
Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati. Keuntungan pembiayaan dengan jalan ini dibandingkan pembiayaan secara konvensional, nasabah dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian
Bai′ As Salam (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai′ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima. Dalam transaksi Bai′ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot). Bai′ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat.
Bai′ Al Istisna’ (jual beli berdasarkan pesanan), merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Al Ijarah (Sewa/ Leasing), akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri.
Hanya saja masih banyak pihak yang masih awam dengan istilah akad yang ada di bank syariah. Disamping juga bank syariah belum terlalu mengembangkan semua akad di atas. Bagi para pebisnis syariah ada baiknya mengenali akad-akad di atas sehingga dapat menentukan pilihan akad yang akan diambil. Dalam prakteknya beberapa akad dapat dipadukan penggunaannya, sementara beberapa akad lainnya spesifik digunakan untuk hal tertentu. (SH)




del.icio.us
Digg
Comments (0 posted):
Post your comment